Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Polsek Pemulutan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Pemulutan, Darah Juang Online – Unit Reskrim Polsek Pemulutan, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Pelaku di amankan di tempat persembunyiannya di Desa Pipa Putih, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir.

Alaku

Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP TKP.

Gudang beras Acun Desa Babatan Saudagar kec. Pemulutan kab. Ogan ilir.I. DASAR :*-Laporan Polisi Nomor : LP/ B-  07 / I / 2023 / SS /RES OI / SEK PML, tanggal 11 januari 2022.* II. PERKARA Tindak Pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana III. KRONOLOGIS KEJADIAN :Pada hari selas tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 10.00 Wib di gudang beras acun Desa babatan saudagar kec. Pemulutan kab. Ogan ilir telah terjafi TP. Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat no.pol BG 5939 ACC warna merah putih tahun 2018 no.ka : MH1JM2112JK973392 No.sin : JM21E – 19 52614 milik korban a.n. ENDANG KUSNOYO berawal saat korban memarkirkan sepeda motor didalam gudang beras kemudian meninggalkan sepeda motornya hingga sekira 11.30 wib saat korban istirahat makan siang dan hendak mengambil motornya korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motor korban miliknya. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- ( Dua belas juta Rupiah) atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT polsek pemulutan.IV. KORBAN :N : ENDANG KUSNOYO BIN BAMBANG KUNCOROU : 44 TahunP : buruhA : Jalan talang petai RT.14 kel. Plaju darat kec. Plaju kota palembangV. SAKSI-SAKSI :1. N : PAIMAN U :  50 Tahun P : Buruh A : Lr. Aman kel. Plaju darat kec. Plaju kota palembang2. N : KARDION U : 40 Tahun P : Buruh A : Desa Babatan saudagar kec. Pemulutan kab. Ogan ilirVI. TERSANGKA :1.N : JAMALUDIN BIN RUSDI U : 38 TAHUN P : Buruh A :  jalan keramasan lr. Tuna malang kel. Keramasan kec. Kertapati palembang 2.N : ANDI SATRIAWAN BIN SAFEI U : 36 TAHUN P : Buruh A :  Desa Ibul besar I kec. Pemulutan kab. OIVII. KRONOLOGIS PENANGKAPAN:Pada Hari Kamis tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wib dipimpin oleh Kapolsek pemulutan *AKP HERRY YUSMAN, SH.* dengan didampingi Kanit Reskrim *IPDA ETTAH YULIANSYAH,SE.* Ka Tim crocodile AIPDA RIDUAN serta Anggota telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku pencurian dengan pemberatan bergerak dari laporan korban lalu dilakukan pengecekan terhadap CCTV dari gudang beras milik sdra. Acun tempat saat terjadinya pencurian dan ditemukan bahwa pelakunya adalah salah satu buruh yg bekerja di gudang beras ACUN yg diketahui bernama ANDI SATRIAWAN BIN SAFEI dengan berdasarkan rekaman CCTV, ANDI SATRIAWAN BIN SAFEI pun diamankan lalu di lakukan interogasi dari keterangan pelaku tersebut di dapatkan pelaku lainnya yang memberikan jalan kepada pelaku ANDI SATRIAWAN BIN SAFEI utk melakukan pencurian ranmor milik korban Yakni sdra. JAMALUDIN BIN RUSDI lalu tanpa perlawanan JAMALUDIN BIN RUSDI pun diamankan saat sedang bekerja di gudang beras Acun yg akhirnya kedua pelaku pun di bawa dan di amankan ke polsek pemulutan untuk di tindak lanjuti. VIII. BARANG BUKTI:- 1 (Satu) helai baju baju jenis kaos lengan panjang motif garis warna abu – abu hitamIX. RENCANA TINDAK LANJUT:1.Amankan Tersangka dan BB2.Riksa Korban3.Riksa Saksi4.Riksa tersangka5.Lengkapi Administrasi Penyidikan Demikian laporan kami, perkembangan kami 87 kembali. Adapun dokumentasi terlampir. DUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *