Palembang, Darah Juang Online – Diduga hendak tawuran Azhari Bin Ansori (27) Tahun warga Jalan H.Faqi Usman, Lorong Karya, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, di tangkap Polisi.
Terduga di tangkap Rabu (25/01/23), atas aduan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di kampung mereka.
Adapun kronologis penangkapan terduga bermula saat tim opsnal Polsek Seberang Ulu 1 melakukan kegiatan hunting antisipasi 3,C saat melintas Jalan Musi Enam petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan.
pelaku akan mempertangung jawab kan perbuatanya dengan menyesal sekali sayah melakukan ini ungkap nya ,dengan muka menunduk serta raut wajah yang sedih pres releis Polsek SU,1 ( 02)
Setelah hendak di hampiri oleh Taem Opsal Polsek SU 1 pelaku melarikan diri dengan membawa sebilah pedang jenis samurai lalu team patroli melakukan pengejaran dan berhasil di ringkus, kemudian di amankan ke Mapolsek beserta barang buktinya.
Kapolsek SU 1 Kompol Ahmad Firdaus, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kita telah mengamankan seorang pria terduga pelaku tawuran,” katanya.
“Dan dari tangan terduga Polisi menyita barang bukti pendang samurai bukti dari tindak kejahatan pelaku ini, atas perbuatannya kami akan tindak sesuai undang undang yang berlaku,” tuturnya.
“Sementara itu terduga di Singkakan dengan pasal 2 ayat (1) undang undang darurat R,I nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” terang Kapolsek.

















