SURABAYA, Darahjuang.online – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencabulan, seorang kuli bangunan di kota Surabaya ini benar-benar biadap tega berbuat cabul pada anak perempuan (4) alasannya karena tergoda dengan tubuh bocah tersebut, berawal korban diajak bermain oleh pelaku dengan memberinya boneka Barbie.
Namun dalam benak pelaku ada niat jahat dibalik pemberian boneka Barbie itu. Tapi anehnya, bukannya kelaminnya yang dimasukan ke korban, melainkan sebuah supit makanan dan Boneka Barbie. Hal tersebut membuat korban merasakan kesakitan.
Karena merasakan hal yang menggoda imannya, pelaku inisial RM (21) yang kost di Jalan Tenggilis Kauman Surabaya itupun menyusun rencana.
Kuli bangunan itu akhirnya mengajak korban untuk bermain di kamar kostnya, korbannya sebut saja bunga bocah empat tahun tersebut bermain di depan kamar kost pelaku, dan siang itu orang tua bunga sedang bekerja diluar rumah.
“Saat itu pelaku tiba-tiba mengajak korban bermain di kamarnya, setelah memanggil korban untuk masuk kedalam kamar dan memberi sebuah sumpit dan Boneka,” kata AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Senin (22/1/2024).
Lanjut, ketika korban bermain dalam kamar, pelaku menurunkan celana dalam sampai selutut dan kemudian pelaku berbuat layaknya orang dewasa dengan bibirnya, lalu mengambil sumpit yang akhirnya dimasukan pada kemaluannya.
“Usai kejadian itu, korban merasa kesakitan dan saat buang air kencing juga merasa hal sama, bukan hanya itu bunga saat ini juga mengalami trauma psikis, hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi oleh orang tua korban dan pelakunya ditangkap unit PPA Satreskrim,” tambahnya.
AKBP Hendro, mengungkapkan saat ini, kuli bangunan itu sudah mendekam di jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya. Polisi juga menyita barang buktinya, celana dalam wama putih, 1 boneka Barbie, baju terusan wama pink hijau dan satu buah Sumpit.
Saat melakukan Press Rilis Kepolisian Polrestabes Surabaya juga menangkap beberapa tersangka lainnya yang turut di pamerkan pada puluhan rekan-rekan media.
Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal Pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (09)

















