Batam, Darah Juang Online – Pihak terkait harus mengechek andalalin Hotel Lucky Cardinal karena hampir setiap hari tamu hotel dan cafe selalu parkir di Komplek Perum Lucky Estate yang sudah sangat mengganggu pemilik rumah yang tinggal di Lucky Estate, bahkan setiap hari jalan di komplek didepan kegiatan usaha perhotelan dan cafe ditutup, karna digunakan sebagai tempat parkir dan menempatkan meja kursi untuk kegiatan usaha makanan. Sabtu (15/01/2022)
Warga komplek juga keberatan atas ditinggikan jalan yang sebelumnya rata, jalan merupkan fasilitas umum yg tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
Terkait ini, pernyataan dari Pemilik Hotel bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak terkait perihal parkir di bahu jalan raya.
Seharusnya semua masyarakat dapat mematuhi dan taat terhadap aturan yang mengatur tentang tata ruang. Yang dimaksud dengan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan adalah kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 61 huruf a UU 26/2007.
Jika para pedagang menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin, maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran atas hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 61 huruf a UU 26/2007 tersebut, dan dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 62 UU 26/2007, Red) atau sanksi pidana.
Mengenai sanksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 69 UU 26/2007 yang menyebutkan, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Seperti kejadian tadi malam (Jumat tanggal 14 Januari 2022, Red), beberapa warga komplen dan keberatan terhadap tamu hotel yang parkirnya hingga menutupi jalan, (Yang namanya tidak ingin disebutkan, Red).
Sedangkan pihak hotel hanya menyatakan “kedepannya akan mengarahkan semua tamu hotel dan restorannya untuk parkir di bahu jalan, karna sudah mendapatkan izin dari DISHUB Batam untuk memakai bahu jalan sebagai tempat parkir.” Tegas perwakilan pihak hotel dan cafe Cardinal Lucky Star. (33)

















