Roni Marzuki
Bengkulu, Darah Juang Online – Salah satu hambatan pelapor (masyarakat) melaporkan temuan dugaan tindak pidana pemilu adalah belum memahaminya apakah temuan itu ada unsur pidana atau tidak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui subjek hukum ketentuan pidana pemilihan umum.
Sebjek Hukum “Setiap Orang”.
- Pasal 488: Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri dan orang lain.
- Pasal 491: Mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
- Pasal 492: Kampanye di luar jadwal.
- Pasal 497: Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye.
- Pasal 498: Atasan tidak memberikan kesempatan pekerja karyawan untuk mencoblos.
- Pasal 500: Memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain.
- Pasal 504: Menyebabkan rusak atau hilang BA pemungutan dan penghitungan suara.
- Pasal 509: Mengumumkan hasil survey atau jajak
pendapat pada masa tenang. - Pasal 510: Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
- Pasal 511: Menghalangi orang dengan kekerasan, ancaman, pada saat pendaftaran Pemilih.
- Pasal 515: Saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
- Pasal 516: Memberikan suaranya lebih dari satu kali.
- Pasal 517: Menggagalkan Pemungutan Suara.
- Pasal 519: Curang untuk menyesatkan seseorang dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.
- Pasal 520: Membuat surat atau dokumen Palsu untuk menjadi bakal calon DPR, DPD, DPRD.
- Pasal 525: Memberikan dana kampanye melebihi batas.
- Pasal 526: Memberikan sumbangan dana kampanye melebihi batas.
- Pasal 529: Perusahaan yang sengaja mencetak surat suara melebihi yang ditetapkan.
- Pasal 530: Perusahaan tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara.
- Pasal 531: Menggunakan kekerasan atau menghalangi seseorang untuk melakukan haknya untuk memilih, menimbulkan gangguan ketertiban.
- Pasal 532: Menyebabkan surat suara menjadi tidak bernilai.
- Pasal 533: Mengaku dirinya sebagai orang lain, atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali.
- Pasal 534: Sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel.
- Pasal 535: Mengubah, merusak, atau menghilangkan berita acara dan penghitungan suara.
- Pasal 536: Merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem penghitungan suara hasil Pemilu.
- Pasal 540: – Pelaksana kegiatan perhitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa bukan merupakan hasil resmi KPU – Pelaksana kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara WIB.
- Pasal 544: Memalsukan data dan daftar pemilih.
- Pasal 548: Menggunakan anggaran Pemda, BUMD untuk disumbangkan ke pelaksana Pemilu.
Subjek Hukum “Penyelenggara Pemilu”.
- Pasal 489: Anggota PPS atau PPLN yang tidak mengumumkan atau memperbaiki DPS.
- Pasal 499: Tidak memberikan surat suara pengganti yang rusak.
- Pasal 501: Tidak melaksanakan keputusan KPU Kab/Kota untuk pemungutan suara ulang.
- Pasal 502: Tidak melaksanakan ketetapan KPU Kab/Kota untuk pemungutan suara ulang.
- Pasal 503: Tidak menandatangani Berita Acara.
- Pasal 505: Lalai yang mengakibatkan hilang atau berubahnya BA rekapitulasi hasil.
- Pasal 506: Tidak memberikan salinan BA pemungutan dan perhitungan suara.
- Pasal 508: Tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS.
- Pasal 512: Tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam Pemutakhiran data.
- Pasal 513: Tidak memberikan salinan DPT kepada Parpol Peserta Pemilu.
- Pasal 514: Mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan
- Pasal 518: Tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi Parpol.
- Pasal 524: Melakukan tindak pidnan Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Karena kelalaiannya melakukan tindak pidnan Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu. - Pasal 537: Tidak menjaga, mengamankan dan menyerahkan surat suara tersegel.
- Pasal 538: Tidak menyerahkan kotak suara tersegel, BA rekapitulasi hasil.
- Pasal 539: Tidak menyerahkan kotak suara tersegel, BA rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
- Pasal 541: Tidak melaksanakan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu.
- Pasal 542: Tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu secara nasional.
- Pasal 545: Mengurangi atau menambah daftar Pemilih.
- Pasal 546: Membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan.
- Pasal 549: KPU Kabupaten tidak melaksanakan pemungutan suara ulang.
- Pasal 551: Mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil.
Subjek Hukum “Pengawas Pemilu”.
- Pasal 507: Tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK.
Tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU. - Pasal 543: Sengaja tidak menindaklanjuti temuan/laporan pelanggaran Pemilu.
Subjek Hukum “Pejabat, ASN, Kepala Desa dan lainnya”.
- Pasal 490: Membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon.
- Pasal 494: Ikut serta dalam Kegiatan Kampanye.
- Pasal 522 : Ikut serta dalam kegiatan Kampanye.
- Pasal 547: Membuat keputusan, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan.
Subjek Hukum “Peserta Pemilu Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye dll”.
- Pasal 493: Mengikutsertakan pejabat negara dalam kegiatan kampanye.
- Pasal 495: Sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye. Lalai mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye.
- Pasal 496: Memberikan keterangan tidak benar menganai dana kampanye.
- Pasal 521: Melanggar larangan kampanye, menyoal dasar negara dll.
- Pasal 523: Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
- Pasal 525: Menggunakan kelebihan sumbangan, dan tidak melaporkan ke KPU.
- Pasal 526: Menggunakan kelebihan sumbangan dan tidak melaporkan kelebihan.
- Pasal 527: Menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu dari Pihak Asing.
- Pasal 528: Menerima sumbangan dari pihak asing dan tidak melaporkan kepada KPU. Menggunakan dana dari sumber yang dilarang.
- Pasal 550: Sengaja atau lalai mengakibatkan terganggunya tahapan Pemilu.
- Pasal 552: Mengundurkan diri setelah penetapan sampai pemungutan suara putaran pertama.
- Pasal 553: Mengundurkan diri setelah penetapan sampai pemungutan suara putaran pertama. Menarik calon atau pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU sampai pelaksanan pemungutan suara putaran kedua. (01).
Disusun oleh: Roni Marzuki. Roni Marzuki, adalah Pimpinan Redaksi Media Darah Juang Online. Ia juga alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu. Selain itu, ia juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu.
Baca artikel terkait lainnya:


















