Alaku
Alaku

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu dan Ekstasi Milyaran Rupiah

  • Bagikan

Martapura, Darahjuang.online – Polres Banjar melalui Satresnarkoba, dengan dukungan dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu dan pil ekstasi.

Sabu dan pil ekstasi dengan berat 1.027.34 gram, serta 32 pil ekstasi, hasil ungkap dari pelaku S, di musnahkan Satresnarkoba Polres Banjar, Dengan di hadiri oleh Kapolres Banjarbaru AKBP M. Ifan Hariyat, Wakapolres Banjar Kompol Faisal Nasution, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriadi, Kasi Humas polres Banjar AKP Suwarji, Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Arif Wahyu Bibitharta, dan seluruh undangan yang ikut hadir dalam acara tersebut, Senin 30/09/2024.

Di acara konferensi pers, AKBP M.Ifan Hariyat menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

“Hari 23/09/2024 pada pukul 07.00 Wita, Satresnarkoba dan anggota dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan kan pelaku di tepi jalan. Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut,Kabupaten Banjar tepat di depan Rumah Sakit Sambang Lihum,”jelasnya.

Setelah itu ia juga menyampaikan, sabu dan pil ekstasi di temukan di dalam filter udara motor Honda ADV yang di angkut oleh mobil travel.

“Kendaraan pelaku di duga mogok karena saat itu posisi kendaraan pelaku di naikan mobil travel antar Provinsi.

“Saat di lakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu bungkus hitam yang berisi empat bungkus sabu serta satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang di dalam terdapat 30 butir pil ekstasi, dua paket kecil sabu, serta dua butir ekstasi berlogo tokoh kartun Mario Bros, yang menempel di luar paket plastik tersebut,”imbuhnya.

Dengan hasil penangkapan ini, jika di uangkan pergram sabu seharga Rp.1500.000 dengan total nilai fantastis, barang bukti keseluruhan mencapai Rp 1.541.000.000, dengan estimasi per gram sabu bisa di konsumsi oleh delapan orang, dan berhasil menyelamatkan sekitar 8.218 jiwa dari bahaya narkoba.

“Polres Banjar akan berkomitmen untuk memerangi penyebaran dan penyalahgunaan gunakan narkoba, untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang narkotika, untuk ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal 20 tahun, tutupnya.(14).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *