Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Sempat Hangat, Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Mengungkap Kasus Prostitusi Online

Palembang, Darah Juang Online — Kasus Prostitusi Online di Kota Palembang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel. Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, adanya kegiatan prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel di Jalan Kolonel H Burlian Kota Palembang pada hari jumat (18/11) yang lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Terkait berhasil ungkap kasus perkara prostitusi online di Kota Palembang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi press dengan awak media di Ruang Press Liris Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (21/11/2022).

Alaku

Konferensi perss dihadiri Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK MH, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, adanya kegiatan prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel di Jalan Kolonel H Burlian Kota Palembang pada hari jumat (18/11) yang lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pada hari minggu (20/11) sekitar pukul 20.30 WIB Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mendatangi TKP dan melakukan menangkap terhadap 20 orang pasangan pemuda pemudi yang terindikasi melakukan kegiatan prostitusi online,” ungkapnya.

Ia beberkan barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kondom sutra bewarna merah, 3 (tiga) buah kondom sutra sudah dibuka, 2 (dua) buah Handphone merk Sambung J7 Prime berwarna rose gold, 1 buah Handphone Samsung A02 berwarna abu-abu, uang hasil menyediakan jasa prostitusi online dan juga ada uang hasil fee sebanyak Rp 150 ribu dan 1 lembar uang ringgit Malaysia sebanyak 1 ringgit.

“Pasal yang diterapkan yaitu UU ITE Pasal 5 ayat 1 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan anacaman penjara maksimal 6 (enam) Tahun atau membayar denda sebesar paling banyak 1 Miliar Rupiah,” ujar anwar.

Pada hari minggu (20/11) sekitar pukul 20.30 WIB Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mendatangi TKP dan melakukan menangkap terhadap 20 orang pasangan pemuda pemudi yang terindikasi melakukan kegiatan prostitusi online,
Pada hari minggu (20/11) sekitar pukul 20.30 WIB Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mendatangi TKP dan melakukan menangkap terhadap 20 orang pasangan pemuda pemudi yang terindikasi melakukan kegiatan prostitusi online.

Lanjut Anwar terangkan untuk modus operandinya dengan cara melakukan transaksi melalui aplikasi mi chat, dimana untuk setiap orang atau tamu yang akan memboking jasa Booking Order (BO) dan sebagian pelaku yang menjual jasa open BO temannya dengan tarif mulai dari Rp 150 – Rp 400 Ribu rupiah dengan waktu 15 menit sekali kencan dan jika lebih dari waktu tersebut akan dikenakan tarif tambahan oleh penyedia jasa.

“Sebelum transaksi tersebut terjadi, pelanggan atau tamu meminta kepada penyedia jasa open BO untuk mengirimkan foto seksinya terlebih dahulu agar tamu setuju untuk memesan atau membooking jasa open BO tersebut,” katanya.

Labih lanjut dia katakan setiap pelanggan atau tamu, biasanya melakukan penawaran kepada penyedia jasa hingga mendapatkan harga yang diinginkan sebelum melakukan pembayaran secara cash atau tunai. Ada juga beberapa penyedia jasa sudah lama bekerja di hotel tersebut.

“Rentang usia penyedia jasa open BO tersebut mulai dari usia 17 – 29 Tahun dan mampu melayani tamu hingga maksimal 3 orang dalam 1 hari,” terang Anwar lagi.

Terakhir Anwar menambahkan bahwa pihak hotel tidak tahu dengan adanya prostitusi online ini dan berdasarkan informasi dari pihak hotel meraka ini sudah beberapa kali menyewa kamar bahkan sampai 3 hari dengan harga sewa kamar Rp 200 Ribu Rupiah permalam.

“Tetapi patut diduga
tersebut dan hal ini masih kita dalami, ” pungkasnya. (12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *