Bengkulu, Darah Juang Online — 15 Mei 2023 Kemarin, 10 orang calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu ikuti uji kelayakan dan kepatutan di Gran Melia Jakarta. Tepatnya di Jalan H. R. Rasuna Said Nomor 5 Kuningan Timur Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan.
10 orang itu diantaranya: Alpin Samsen, Brotoseno, Debisi Ilhodi, Deby Herianto, Dodi Hendra Sopiarso, Emex Verzoni, Irpanadi, Nazirwan, Rusman Sudarsono dan Sarjan Efendi.
Siapapun terpilih. Tentu, mewakili kepercayaan publik melalui proses seleksi cukup panjang. Publik meyakini bahwa, 10 nama tersebut adalah pigur penyelenggara pemilu berintegritas dan profesional.
Ya, memang prinsip integritas dan profesional harus dimiliki oleh seorang penyelenggara pemilu. Baik jajaran Bawaslu dan atau KPU (Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017).
Selain itu, penegakan kode etik juga diberlakukan untuk jajaran Bawaslu, KPU dan Kesekretariatan yang tergabung dalam Bawaslu atau KPU. Tujuannya adalah menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas kerja penyelenggara pemilu. (Pasal 3 dan 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017).
Penyelenggara pemilu disebut berintegritas jika:
a. Menyelenggarakan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa kepentingan pribadi, kelompok dan golongan (Jujur).
b. Bebas atau menolak campur tangan siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan atau putusan (Mandiri).
c. Saat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. (Adil).
d. Bertanggungjawab atas pekerjaan dan hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan (Akuntabel).
Sementara, prinsip profesional akan tercapai jika penyelenggara pemilu bertindak:
a. Menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Berkepastian hukum).
b. Memberikan kemudahan akses informasi mempermudah penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya (Aksesibilitas).
c. Mampu menyeimbangkan dan menyerasikan tugas, fungsi dan wewenang sesuai ketentuan (Tertib).
d. Memberikan informasi kepada publik setiap keputusan dan atau kebijakan yang diambil serta memberikan informasi yang jelas bahwa dan atau keputusan sementara yang belum ada kepastian (Terbuka).
e. Saat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang mampu menyeimbangkan hak dan kewajiban (Proporsionalitas).
f. Mengerjakan tugas, wewenang dan kewajiban didasari dengan keterampilan, keahlian dan wawasan luas. (Profesional).
g. Menyelenggarakan pemilu sesuai dengan rencana, program dan tahapan (Efektif).
h. Saat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang mampu memanfaatkan sumber daya manusia, sarana prasarana yang tepat dan tepat sasaran (efisien).
i. Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. (Kepentingan Umum).
Integritas dan profesional adalah prinsip yang diyakini penyelenggara pemilu baik secara individu maupun kelembagaan mampu mewujudkan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil (Pasal 6 Kode Etik penyelenggara pemilu).
Bukan hanya 10 nama calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu yang akan terpilih 5 besar nanti harus mematuhi kode etik profesi Penyelenggara Pemilu. Tetapi, seluruh jajaran KPU, Bawaslu setiap tingkatan harus tunduk dan patuh dengan kode etik. Sebagai mana dijelaskan oleh pasal 2 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Selain kode etik, kode prilaku dan sumpah janji sebelum dilantik menjadi Penyenggara Pemilu juga harus dipedomani. Tujuannya adalah, tentu membawa penyelenggara pemilu berhati-hati bersikap dan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketidak pahaman penyelenggara pemilu dengan rambu-rambu profesi yaitu kode etik, kode prilaku dan sumpah janji membuat pribadi penyelenggara pemilu tidak bisa memproteksi (melindungi) diri dari jeratan hukum administrasi, kode etik maupun pidana pelanggaran atau pidana kejahatan pemilu.
Oleh karena itu, disarankan menjadi penyelenggara pemilu harus memahami dan memaknai kode etik, kode prilaku dan sumpah janji seorang penyelenggara pemilu. (01).
Catatan Harian Roni Marzuki.


















