Roni Marzuki
Bengkulu, Darah Juang Online – Pasca amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan begitu besar. Salah satunya, yang menonjol adalah pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali.
Sebelum amandemen dalam pasal 7 UUD 1945 dijelaskan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Tidak ada pembatasan seseorang dapat dipilih kembali menjadi presiden atau wakil presiden mendorong otoritarianisme kepemimpinan.
Hal itu terbukti, Pasal 7 inilah yang disinyalir dimanfaatkan oleh Presiden Suharto memperpanjang jabatannya hingga mencapai 32 Tahun, berakhir pada 21 Mei 1998.
Reformasi 1998, gerakan pemuda dan mahasiswa membawa warna baru dunia politik Indonesia. Gerakan itu mendorong amandemen UUD 1945 sebagai bentuk payung hukum reformasi.
Amandemen pertama UUD 1945 terjadi Pada Tanggal 19 November 1999. Amandemen itu banyak melahirkan produk UUD baru. Salah satunya adalah pembatasan seseorang dapat dipilih kembali menjadi presiden dan wakil presiden.
Pasal 7 UUD 1945 pasca amandemen Tanggal 19 November 1999 menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali dijabatan yang sama”.
Pasal 7 ini menegaskan pembatasan seseorang bisa diusulkan atau dipilih untuk menjadi presiden atau wakil presiden hanya dua kali masa jabatan. Artinya membatasi ruang gerak otoritarianisme.
Selanjutnya dalam masa jabatannya, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti bersalah menurut pendapat DPR berupa: menghianati negara, korupsi, menyuap, melakukan tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela lainnya dan atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan wakil presiden.
Usul pendapat DPR tersebut terlebih dahulu harus di ajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diminta diperiksa, diadili dan diputus bahwa presiden dan wakil presiden telah diduga melakukan pelanggaran (Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 setelah amandemen ke 3).
Secara ringkas mekanisme pengajuan pendapat DPR atas usul pemberhentian presiden dan wakil presiden sebagai berikut:
- Diajukan dan di sepakati sekurang-kurangnya 1/3 orang dari jumlah anggota DPR.
- Dalam waktu 90 hari Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili dan memutus usul pendapat DPR.
- Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi Presiden dan Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menggelar sidang Paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden kepada MPR.
- Dalam waktu Tiga Puluh hari sejak menerima penerusan usulan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden MPR wajib melakukan sidang Paripurna memutus usul pendapat DPR tersebut.
- Putusan MPR pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan jika dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 orang dari jumlah anggota MPR dan di setujui oleh sekurangnya 2/3 orang anggota MPR yang hadir. (Catatan Roni Marzuki).


















