Alaku
Alaku
Alaku Alaku
Opini  

Pemilu Bebas Catatan, Strategi dan Taktik

Roni Marzuki

Bengkulu, Darah Juang Online – Pemilihan umum (Pemilu) serentak September 2020 lalu ditunda hingga Desember 2020. Ditundanya pesta rakyat ini lantaran langkah pemerintah menyikapi mewabahnya covid-19. Keputusan penundaan pemilu dituangkan dalam UU nomor 6 Tahun 2020.

Alaku

UU nomor 6 Tahun 2020 merupakan Ketetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

UU tersebut memuat aturan Pemilu serentak. Tercatat 270 yaitu 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota se-indonesia ikut melaksanakan pemilu serentak.

Dalam konversi persnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan kemungkinan terjadi lonjakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 9 Desember 2020.

Benar saja, berdasarkan data pemilih berusia 17 tahun atau yang sudah menikah per September 2020, jumlah pemilih berkisar 105 juta orang yang tersebar di 105.691 TPS.

Sementara, jumlah pemilih dalam 1 TPS dikurangi dari 800 orang menjadi 500 orang. Artinya, berpotensi menjadi dua kali dari jumlah TPS sebelumnya.

Catatan pilkada serentak 9 Desember 2020.

Pelaksanaannya, dikutif dari antara. Bawaslu Ri mencatat 18. 664 permasalahan di TPS yang dilaporkan siwaslu. Permasalahan tertinggi berada pada tidak tepat waktu (on time) TPS menyelenggarakan proses pemungutan suara. Yaitu tercatat 5.513 TPS mulai melaksanakan proses pemungutan suara lebih dari Pukul 07.00, waktu sesuai ketetapan KPU.

Permasalahan tertingi urutan kedua surat suara kurang, yaitu sebanyak 2.324 TPS. Selanjutnya, tercatat 1.983 TPS tidak memasang informasi daftar pasangan calon. Catatan berikutnya, sebanyak 1.803 TPS mengalami perlengkapan pemungutan suara kurang. Kemudian, 1.727 TPS tidak memasang informasi daftar pemilih tetap (DPT) di sekitar lokasi TPS.

Catatan Bawaslu selanjutnya, di 1.487 TPS terlihat saksi mengenakan atribut pasangan calon. TPS tidak melengkapi fasilitas cuci tangan di lokasi pemungutan suara tercatat 1.487. Kemudian, tercatat kelompok penyelenggara pemilu (KPPS) mengalami terpapar covid-19 sebanyak 1.172 lantaran hadir di TPS. Catatan terahir, sebanyak 1.205 TPS mengalami surat suara tertukar.

Catatan Bawaslu Ri

Catatan tersebut di atas, bukanlah indikator kegagalan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan proses pesta demokrasi. Tetapi, sebuah rujukan perbaikan strategi dan taktik pelaksanaannya.

Berbicara strategi dan taktik, tentu yang terpikir adalah urusan perang militer. Ya, benar. Ilmu strategi dan taktik awal mulanya dikenalkan untuk urusan perang militer. Strategi dan taktik pertama kali dikenalkan dari konsep perang dan diambil dari bahasa Yunani.

Dikutif dari buku dengan judul “Yunani: Strategia “kepemimpinan atas pasukan, seni memimpin pasukan””. Strategi dan taktik dijelaskan seni mempengaruhi orang untuk melakukan suatu tujuan. Tujuannya adalah kemenangan.

Kemenangan menyelenggarakan pemilu adalah pemilu bebas dari segala bentuk catatan. Oleh karena itu, penyelenggarannya dibutuhkan strategi dan taktik.

Strategi diterjemahkan bentuk konsep perencanaan mencapai tujuan. Sementara taktik dijelaskan langkah praktis mencapai tujuan.

Ilmu strategi dan taktik saat ini telah banyak digunakan politisi untuk kepentingan politik, pengusaha untuk kepentingan bisnis dan manajerial. Sun Tzu 200 Tahun silam menulis buku strategi dan taktik dengan judul tiga belas aturan seni perang. Buku ini sangat berpengaruh dan menjadi standar bacaan manajer di Asia.

Oleh sebab itu, pemilu serentak 2024 mendatang hendaknya matang strategi dan matang taktik. Karena itu, penyelenggara pemilu harus orang yang benar-benar menguasai ilmu penyelenggaran pemilu, politik dan lebih penting cinta tana air.

Setidaknya, komisioner KPU dan sekretaris jendral KPU. Baik KPU, KPU Provinsi, Kabupaten serta Kota mahir memainkan peran strategi dan taktik terselenggaranya pemilu.

Langkah Strategis dan Taktis.

UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 poin 4 menjelaskan tahapan pemilu sebagai berikut:
a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaran pemilu;
b. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
c. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu;
d. Penetapan peserta pemilu.
e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
g. Masa kampanye pemilu;
h. Masa tenang;
i. Pemungutan dan perhitungan suara;
j. Penetapan hasil pemilu dan;
k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan pemilu tersebut di atas adalah kerangka strategi tercapainya misi pemilu yaitu berjalannya sistem demokrasi. Sasarannya adalah terpilih pemimpin memikirkan hidup dan kehidupan rakyat.

Sementara taktik pelaksanaannya akan disusun dalam bentuk peraturan-peraturan KPU. Lebih dikenal dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Tentunya, KPU RI mampu menyusun perencanaan matang Pilkada serentak 2024 mendatang. Disarankan, catatan Bawaslu di pilkada sebelumnya menjadi bahan evaluasi.

Dari catatan Bawaslu diuraikan sebelumnya, mendominasi kesalahan ada pada penyelenggara pemilu. Dimulai dari kurang disiplin sampai ke bekerja tidak sesuai standar operasional (SOP) KPU yang tertuang dalam PKPU.

Merespon masalah ini, tepat kiranya rekrutmen SDM penyelenggara pemilu harus selektif. Dimulai KPPS sampai ke KPU tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota harus dipilih orang yang memumpuni persoalan pemilu.

Selanjutnya, SDM tersedia harus diberikan pemahaman standar kerja KPU. Kontrol kerja harus dilakukan secara masif. Persoalannya, jika ini dilakukan tentu membutuhkan biaya operasional cukup tinggi.

Mengurangi resiko biaya, era digitalisasi sekarang menjadi peluang. KPU dapat memanfaatkan teknologi membina, memantau dan mengelola aktivitas dilapangan. Misal, pelatihan menggunakan zoom meeting.

Bisa juga memanfaatkan situasi pemilu itu sendiri untuk mencerdaskan SDM dan publik. Taktik ini dalam istilah perang militer, dikenal dengan memanfaatkan perang.

Memanfaatkan situasi, misalnya: perankan pers. Disituasi Pilkada, tentu pers berburu bahan berita untuk dijadikan konsumsi publik. Atau bisa juga libatkan peserta kontestan pemilu yang bertujuan meningkatkan respon publik dan mencerdaskan publik. (01).

Ditulis oleh Roni Marzuki.
Penulis adalah pimpinan redaksi Darah Juang Online. Penulis juga alumni HMI Cabang Bengkulu.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *