Roni Marzuki
Bengkulu, Darah Juang Online – Menjadi topik diskusi hangat apakah perangkat desa boleh menjadi anggota partai politik di saat dialog sosialisasi Perbawaslu dan Peraturan lainnya terkait kepemiluan di Balai Hotel Sindu Bengkulu Tengah (Benteng), yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Benteng. Senin (29/08/22) pagi kemarin.
Topik diskusi itu mulai memanas saat salah seorang peserta dialog menanyakan kepada Komisioner Bawaslu Benteng apakah perangkat desa boleh menjadi anggota partai politik?. Hal ini dikhawatirkan, dalam proses verifikasi administrasi dokumen partai politik calon peserta pemilu 2024 ditemukan ada anggota partai politik yang berstatus pekerjaan perangkat desa.
Tentu saja memang, sulit memahami undang-undang yang berlaku terkait perangkat desa boleh atau tidak menjadi anggota partai politik. Hal ini dikarenakan, belum ditemukan undang-undang yang mengatur secara eksplisit (Jelas) perangkat desa boleh atau tidak menjadi anggota partai politik.
Undang undang (UU) tentang desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51 melarang perangkat desa untuk:
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu;
- Menyalagunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu;
- Melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat desa;
- Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme menerima barang, uang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan yang akan dilakukannya;
- Menjadi pengurus partai politik;
- Menjadi anggota dan atau organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan menjadi anggota badan permusyawaratan desa, anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dan atau jabatan lain yang dilarang undang-undang;
- Ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah;
- Melanggar sumpah janji jabatan;
- Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan UU nomor 51 tersebut di atas cukup tegas menjelaskan bahwa perangkat desa di larang “Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu”.
Menyimak penjelasan ini, dikhawatirkan jika perangkat desa bergabung dengan salah satu partai politik dapat mempengaruhi keputusan dirinya selaku perangkat desa menguntungkan salah satu partai politik dan merugikan partai politik yang lain dalam hal perolehan suara. Dari kajian ini, tentu perangkat desa dilarang untuk bergabung menjadi anggota partai politik.
Selain itu, jika perangkat desa menjadi anggota partai politik akan berpotensi besar menggunakan kewenangannya dan atau jabatannya selaku perangkat desa untuk memenangkan partai politik tertentu sehingga merugikan partai politik lain. Sementara dalam pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 poin 3 dan 4 melarang perangkat desa menyalagunakan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu. oleh sebab itu, perangkat desa dilarang untuk menjadi anggota partai politik.
Penegasan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye politik partai politik menjadi penguat penjelasan bahwa perangkat desa dilarang menggunakan kewenangan untuk menguntungkan partai politik tertentu dan merugikan partai politik tertentu selama proses pemilu dan pemilihan.
Kesimpulan.
- Perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis, menjadi pengurus dan atau anggota partai politik;
- Perangkat desa yang terlibat dalam pengurus dan atau keanggotaan partai politik berpotensi menguntungkan dan merugikan partai politik tertentu;
- Belum ada penjelasan secara eksplisit didalam UU nomor 6 Pasal 51 tahun 2014 tentang desa yang melarang perangkat desa untuk menjadi anggota partai politik.
Saran.
- Partai politik harus mempertimbangkan perangkat desa untuk menjadi anggotanya;
- Bawaslu harus menindak lanjuti temuan dan atau laporan jika perangkat desa terlibat dalam politik praktis yang dapat menguntungkan dan atau merugikan partai politik tertentu;
- Bawaslu harus menindak lanjuti temuan dan atau laporan jika perangkat desa menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tertentu;
- Perangkat desa sebaiknya tidak terlibat dalam politik praktis, menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. (01).
Ditulis oleh: Roni Marzuki. Roni Marzuki adalah Pimpinan Redaksi Darah Juang Online, Roni Marzuki juga alumni HMI Cabang Bengkulu sekarang pengurus aktif PWI Provinsi Bengkulu dan Ketua LPBI NU Bengkulu Tengah.
Baca juga artikel terkait:


















