Roni Marzuki, S.Kom, M.TPd (Pimpinan Redaksi Darah Juang Online)
Bengkulu, Darah Juang Online – Baru-baru ini beredar berita di berbagai surat kabar ada oknum wartawan dan anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertangkap tangan diduga peras kepala desa di Bengkulu Tengah.
Sangat disayangkan, jika memang benar ada oknum wartawan terbukti melakukan tindak pidana kriminal seperti diberitakan oleh berbagai media belum lama ini.
Kebebasan pers tampaknya dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab merusak citra wartawan. Seharusnya, kebebasan pers harus diisi dengan semangat perjuangan. Bukankah merebut kemerdekaan pers pasca rezim otoriter tidak gampang.
Kemerdekaan pers dimandatkan oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 adalah kedaulatan rakyat yang merupakan pilar ke empat demokrasi.
Artinya, kebebasan pers dalam menyampaikan informasi untuk kepentingan publik adalah hak rakyat. Wartawan yang dipekerjakan oleh perusahaan pers hanya berperan sebagai penegak kedaulatan rakyat.
Hak rakyat mendapatkan informasi akurat, berimbang dan dapat dipercaya. Oleh sebab itu, profesional pemburu informasi tidak henti-henti mencari narasumber sebagai bahan berita agar menjadi informasi berkelas.
Cukup dihargai, oleh dinas terkait terutama bagi narasumber yang diuntungkan oleh pemburu informasi (wartawan). Tetapi, tidak sedikit yang acu terkesan memusuhi wartawan. Mungkin tidak menguntungkan baginya.
Usai pembicaraan dengan narasumber atau wawancara biasanya kesan pengemis intelektual muncul. Oknum wartawan, ada yang dengan gamblang meminta imbalan jasa wawancara.
Lebih terpuruk, ada oknum yang bermodalkan seragam wartawan dari perusahaan media tertentu atau bermodal kartu pers berkunjung menemui narasumber hanya sekedar meminta uang transportasi tanpa karya. Kode etik jurnalistik tentu bertentangan dengan cara kerja oknum wartawan model ini.
Kode etik jurnalistik (KEJ) pasal 6 menegaskan wartawan indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Menyalahgunakan profesi dapat diterjemahkan menerima keuntungan dari informasi yang didapat sebelum menjadi konsumsi publik. Sementara menerima suap diterjemahkan pemberian berupa uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Tantangan bagi wartawan profesional memang berasa soal urusan keuntungan, tambah lagi kalo urusan perut. Itu juga sering dirasakan oleh penulis.
Lebih besar lagi godaannya jika seorang wartawan bekerja di perusahaan media yang baru akan mekar, belum mempunyai modal memadai untuk operasional kantor.
Bukan tanpa alasan, bagi oknum wartawan yang sering menggadaikan harkat dan martabatnya sebagai seorang jurnalis. Menjalankan tugas memburu informasi, memang bukan pekerjaan sederhana.
Lebih beralasan lagi, jika pulang kantor tiada yang bisa diharapkan soal gaji. Memang disadari, tidak sedikit perusahaan media yang belum mampu membayar biaya capek wartawan lapangan. Pendapatan wartawan lapangan, hanya dari pembagian hasil kerja sama wartawan dengan mitra kerja.
Inilah salah satu alasan ada oknum wartawan terkesan menggadaikan kode etik profesi jurnalis. Mungkin juga ada alasan lain. Apapun alasannya dapat dipastikan sudah melanggar kode etik jurnalistik dan melakukan tindak pidana kriminal.
Tentunya, tidak ada orang yang mau berurusan dengan hukum seperti oknum tersebut di atas. Lalu apa yang harus dilakukan oleh wartawan agar tidak berhadapan dengan hukum?
Wartawan bebas menulis apapun. Sesuai dengan apa yang dirasa, dilihat dan ditemukan. Kebebasan itu, bukanlah senjata pamungkas wartawan untuk menguras dompet narasumber dengan cara mengancam. Dimuka telah dipaparkan mengancam narasumber sama halnya dengan menyalahgunakan profesi pers.
Artinya, pertanyaan bagaimana wartawan bisa terbebas dari ancaman pidana sudah terjawab yaitu harus mematuhi 11 pasal kode etik jurnalistik.
Lalu bagaimana caranya agar wartawan tetap bisa bertahan hidup meski tanpa mendapatkan bayaran dari perusahaan pers tempat ia bekerja.
Wartawan jika ingin tetap berkelas, tentu harus profesional. Pasal 2 kode etik jurnalistik memerintahkan wartawan indonesia menempuh cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 2 ini mengarahkan wartawan untuk mendapatkan informasi dengan cara terhormat, tidak membeli informasi, menghargai hak privasi narasumber, menghargai pengalaman traumatik narasumber, menghasilkan berita faktual, jelas sumbernya, tidak mengakui karya jurnalistik orang lain sebagai karyanya dan selalu menunjukkan identitas diri saat liputan.
Wartawan profesional tentu tidak memanfaatkan informasi yang didapat untuk alat menghancurkan sesuatu. Wartawan tidak boleh menghakimi seseorang yang ditemukan benar-benar dinyatakan bersalah. Wartawan tidak boleh memvonis seseorang bersalah.
Sesuai dengan mandat kode etik jurnalistik pasal 1. Wartawan indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat dan tidak beritikad buruk.
Bersikap independen, artinya wartawan terbebas dari segala bentuk tekanan akibat penulisan berita, termasuk tekanan dari pemilik perusahaan media.
Menghasilkan berita akurat, informasi yang disampaikan oleh wartawan berdasarkan hasil cek kebenarannya dan hasil analisa kejadian. Semakin mahir kemampuan wartawan menganalisa sebuah permasalahan, menunjukkan ia semakin profesional. Tentunya, keahlian ini mampu menghasilkan data akurat. Dengan demikian informasi yang disajikan dapat dipercaya.
Tidak beretikad buruk, berita yang dibuat oleh wartawan tidak boleh berdasarkan niat menghancurkan seseorang atau sesuatu. Berita yang ditampilkan berdasarkan hati nurani ingin membenahi kekeliruan tersebut.
Ulasan di atas telah menjawab pertanyaan bagaimana wartawan bisa bertahan meski tidak dibayar oleh perusahaan media tempat ia bekerja. Makin profesional seorang wartawan, ia semakin berkelas. Tentunya, tingkat penghasilannya akan makin berkelas.
Hal wajar jika penghasilan wartawan berbeda-beda, tergantung dengan tingkat profesionalnya.
Kemahiran lain yang harus dimiliki wartawan adalah kemahiran bergaul. wartawan harus mampu berteman dengan siapapun, ustad dan penjahat, polisi dan pencuri, pejabat dan rakyat biasa itu semua mitra kerja wartawan.
Profesionalitas wartawan dan kemahiran bergaul tentu ada kaitannya. Siapapun bisa menjadi objek berita wartawan. Inilah kaitan profesionalitas wartawan.
Wartawan harus mampu mengimbangi dua narasumber yang berseberangan pendapat. Inilah yang disebut berita berimbang. Kemampuan membuat berita berimbang bagian dari profesional kerja wartawan.
Menarik kesimpulan tulisan ini, kunci sukses wartawan adalah menjalankan tugas menegakkan kedaulatan rakyat secara profesional. Menghindari meminta uang transportasi atau uang lain usai wawancara.
Wartawan bukan pengemis intelektual yang meminta uang jajanan secara tidak terhormat. Wartawan memiliki alat untuk mendapatkan rejeki yaitu karya jurnalistik.
Yang dijual wartawan adalah karya. Semakin berkualitas karyanya, tentu semakin dihargai. Pastinya, akan banyak pembeli dengan harga mahal.
Jika narasumber telah merasa bangga saat anda wawancarai. Itu pertanda bayaran anda sudah termasuk papan atas. (01).
Penulis adalah pimpinan redaksi media Darah Juang Online. Penulis juga pengurus harian persatuan wartawan indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu bidang media siber (Online).


















